Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menegaskan, FPI sejak 21 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas).
"Tetapi, kata Mahfud MD, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan,Dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweaping atau razia secara sepihak, provokasi,” kata Mahfud MD.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kesbangpol Makassar: Izin Kegiatan Belum Pernah Diberikan