"Kalau asesmen terpadu itu BBnya dibawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2011 tentang pecandu narkotika diarahkan ke lembaga rehabilitas). Kalau tes urinenya negatif, barang buktinya diatas SEMA, tidak akan kami asesmen. Karena itu berarti bukan penyalahguna," urai Poerwanto.
Ia menyampaikan bahwa proses hukum yang terjadi selama ini adalah bila hasil tes urine tersangka positif tanpa BB atau tes urine positif dengan BB dibawah SEMA baru dilakukan asesmen.
"Asesmen terpadu ada tim medis terdiri dokter dan psikolog serta tim hukum yang terdiri dari jaksa dan penyidik. Dan untuk anak-anak dibawah umur kita panggil dari Balai Pemasyarakatan atau Lapas," imbuhnya.
Baca Juga: Wagub Emil: Pemprov Jatim Komitmen Jaga Persatuan & Kesatuan Bangsa Lewat Jatim Harmoni
Sementara itu, dalam acara ini juga disampaikan tentang hasil kegiatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba oleh Bidang Rehabilitasi BNNP Jawa Timur dalam rentang tahun 2018 hingga tahun 2020.
Data BNNP Jatim tahun anggaran 2020 tercatat total ada 1.112 pengguna narkoba yang telah mengikuti program atau kegiatan rehab. Sementara tahun 2019 terdapat 937 dan tahun 2018 ada 912 pengguna narkoba telah masuk program atau kegiatan rehab.
"Hasil penelitian pada angka 70 persen dan 30 persen. Artinya ketika seseorang direhab barang tidak ada. Tetapi setelah rehab, mereka pulang ketemu barang. Dan mereka tidak terkonek (terhubung) dengan kami. Sehingga mereka mau relapse atau sembuh itu datanya nggak ada," ujar Poerwanto.