Sonora.ID - Warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dihebohkan dengan perisitwa cabai rawit yang dicat merah. Cabai rawit tersebut ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
Melansir Kompas TV, petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut melakukan operasi cabai rawit tersebut.
Kepala Kantor BPOM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, cabai dengan pewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Harga Cabai Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru di Makassar
"Terjadi penjualan cabai yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar," kata Suliyanto saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).
Suliyanto menambahkan, petugas menemukan cabai dengan pewarna itu di lima lapak pedagang yang tersebar di tiga pasar.
"Kalau dilihat fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," jelas Suliyanto.
Suliyanto mengatakan dugaan itu juga diperkuat karena pewarna tersebut tidak bisa larut dalam air dan alkohol.
"Sehingga penampakannya seperti cat kayu. Untuk kandungan kimianya belum dapat kami ketahui, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan uji laboratorium," kata Suliyanto.
Selain BPOM, pihak kepolisian setempat juga turut menyelidiki temuan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, cabai tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung.
"Kami masih melakukan penyelidikan asal muasal cabai tersebut, yaitu di salah satu tempat di Temanggung," kata Yosua saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).
Yosua mengatakan, polisi telah memanggil empat pedagang. Rencananya, polisi akan meminta keterangan pemasok cabai tersebut.