Mengingat, penyesuaian pada besaran uang saku perjalanan bagi para anggota DPRD Kalimanrtan Selatan tak menyebabkan pengurangan volume tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.
Sebagai contoh, untuk kegiatan studi komparasi atau konsultasi ke luar daerah dalam proses pembentukan rancangan peraturan daerah, tetap berlangsung seperti biasa sesuai dengan jadwal yang disepakati oleh panitia khusus (pansus).
“Selama ini tidak ada pengurangan volume, memang ada pengurangan tarif sesuai Perpres yang berlaku. Kalau dari aspek pendapatan atau take home pay yang mereka dapatkan pasti berpengaruh, tapi kalau aspek pembahasan tidak berpengaruh,” tuturnya.
Apalagi menurut Jaini, setiap anggota legislatif diamanahi oleh fraksi dan partainya masing-masing untuk menjalankan tiga fungsi utama dewan, yang harus dilakukan optimal.
Yakni fungsi anggaran, pengawasan jalannya pemerintahan dan juga produksi produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Pembuatan Perda kan juga merupakan salah satu ukuran kinerja DPRD,” pungkasnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Serahkan 50 Unit Huntap Kepada Pengungsi Banjir Masamba