Sonora.ID - Kabar terkait distribusi vaksin Covid-19 memang menjadi salah satu kabar yang dinantikan masyarakat Indonesia, khususnya saat vaksin tersebut sudah mendarat di Tanah Air.
Setelah melalui berbagai uji coba, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa akan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada pihak yang menjadi prioritas menerima vaksin Covid-19 ini.
Dikutip dari Kontan, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, bahwa pengiriman pesan singkat akan dimulai pada Kamis, 31 Desember 2020.
Baca Juga: Jadi Orang Pertama, Bulan Depan Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19
“Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020,” demikian bunyi aturan tersebut.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan secara lengkap terkait sasaran pelaksanaan vaksinasi dan pihak prioritas sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Vaksin Oxford-AstraZeneca Klaim Mampu Melawan Varian Baru Covid-19, Tapi Efektifnya Hanya 90%
Prioritas penerima vaksin yang pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Ada juga tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat daerah desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Baca Juga: Data Menunjukan Vaksin Sinovac Terbukti Efektif Tangani 91,25 Persen Atasi Covid-19
Kemudian prioritas selanjutnya adalah guru atau tenaga pendidik, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Nantinya masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS itu wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Lebih dari itu, penyebaran SMS yang dilakukan hari ini juga bertepatan dengan datangnya tahap kedua vaksin Covid-19 ke Tanah Air.
Baca Juga: Permenkes Soal Vaksin Covid-19 Keluar, Berikut Jadwal dan Tahapannya