Oleh : Suhendra Atmaja - Praktisi Komunikasi Perminyakan
Tahun 2020 akan segera berakhir, semua orang berharap tahun 2021 menjadi lebih baik dari tahun 2020. _Its a new hope._ Ada resololusi yang menjadi harapan baru di 2021. Sebagai manusia, tentu ada harapan meski harapan di tahun 2020 ada yang belum tercapai, baiknya harapan tersebut bisa terwujud di tahun 2021.
Keinginan besar diniatkan kembali agar tercapai bahkan berharap lebih baik dari tahun 2021. Industri Minyak dan gas bumi diharapkan menemukan terobosan baru tata cara penurunan import minyak dengan menemukan target besar atau _Giant Oil and Gas Discovery_ agar Indonesia kembali Berjaya sebagai salah satu negara dengan Produksi minyak dan gas terbesar.
Berbicara industri minyak dan gas bumi tidak hanya berbicara hulu saja tapi juga hilirisasi, pun berbicara minyak dan gas bumi harus ada singkronisasi antara _project_ di hulu dan Distribusi di hilir.
Pada akhir pergantian tahun 2020 menuju 2021, di bidang energi, khususnya hulu dan hilir minyak dan gas bumi. Banyak sekali permasalahan yang belum terselesaikan bahkan belum sama sekali tersentuh, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikejar, jika tidak mau dibilang kita malah tertinggal dari negara tetangga seperti Vietnam atau Malaysia.
Penulis melihat ada 4 (empat) pekerjaan besar yang _"urgent"_ dan masih gelap di tahun 2020 dan harus menjadi target utama untuk diselesaikan di tahun 2021. Keempat target tersebut terbagai atas dua (2) permasalahan di Industri Hulu minyak dan gas bumi dan dua (2) permasalah di industri hilir minyak dan gas bumi.
Target utama yang menjadi skala prioritas di industri hulu adalah Eksplorasi sumur minyak baru atau _Giant Oil and Gas discovery_ dan UU Migas. Sementara dua (2) pekerjaan rumah di Industri Hilir Adalah mengurangi import minyak dan pembangunan kilang minyak atau _Petroleum Refinerry._
Eksplorasi dan UU Migas
Dua (2) permasalahan penting yang harusnya menjadi skala prioritas pemangku kepentingan baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif Adalah ekplorasi dan pengesahan UU Migas.
Untuk eksplorasi, Menurut data SKK Migas (web, skkmigas.go.id) hingga akhir tahun 2020, diprediksi tercatat sebanyak 27.966 kegiatan ekplorasi yang diataranya meliputi survey seismik 3D, pengeboran eksplorasi, _workover,_well service_ dan pengembangan sumur _eksisting_ yang dilakukan oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama – Perusahaan minyak dan gas-red)
SKK Migas mencatat, hingga September 2020, pengeboran sumur pengembangan yang dilakukan KKKS dengan pengawasan SKK Migas telah mencapai 188 sumur.
Kita semua berharap eksplorasi yang masif di tahun 2020, dapat juga ditingkatkan juga di tahun 2021 dan tentunya baru dapat kita rasakan bahwa produksi minyak Indonesia dapat meningkat 10 tahun ke depan atau di tahun 2030, atau seperti yang disampaikan Kepala SKK Migas dalam sebuah kesempatan,
"SKK Migas terus mendorong rate to production untuk capai target produksi tahun ini dan visi 1 juta barel di 2030," Kata Dwi Soetjipto.
Permasalahan kedua yang tidak kalah penting di Industri Hulu Migas adalah belum rampungnya UU Migas. Sejak dibubarnya SKK Migas oleh Mahkamah konstitusi lewat putusan MK No. 36/PUU-X/2012. Putusan MK ini kemudian juga menjadi alasan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Belum disyahkannya UU Migas sejak putusan MK atau 8 tahun lalu, memunculkan spekulasi dari banyak pihak, padahal UU Migas sangat penting untuk menjadi pegangan perusahaan minyak (KKKS-red) untuk melakukan investasi migas dengan nyaman dan sesuai koridor hukum di Indonesia.
Draft UU Migas sendiri sebenarnya sudah dibahas pemerintah Bersama Komisi VII DPR sejak tahun 2015 lalu, namun pengesahan belum juga dapat diselesaikan tahun ini. Di tahun 2021 pun, sepertinya yang disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam sebuah wawancara mengatakan, "RUU Migas belum menjadi prioritas di tahun 2021,” kata Sugeng.
Import dan Kilang Minyak
Di industri hilir migas permasalahan tidak kalah penting dan harus harus diselesaikan dengan tegas adalah naiknya import minyak Indonesia setiap tahun karena komsumsi BBM yang terus meningkat. sementara Produksi minyak di hulu masih berkisar antara 700-750 ribu barrel minyak per hari, (data skkmigas.go.id, Produksi minyak Juni tercatat 720 ribu bopd-red). Jika kebutuhan minyak Indonesia di dalam negeri berkisar 1,3 juta – 1,5 juta barrel barrel minyak per hari, artinya Indonesia melakukan import minyak sekitar 700 -800 ribu barrel minyak per hari.
Nah, untuk menekan impor sementara konsumsi bbm atau minyak dan gas terus meningkat pemerintah sebenarnya telah melakukan program energi baru terbarukan dan mencari energi alternatif, namun hal ini masih menjadi belum berjalan maksimal, sehingga import minyak tidak bisa ditahan.
Penulis menilai, hal yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak dan gas dalam negeri adalah dengan meningkatkan Produksi minyak dan gas di hulu. Eksplorasi harus dilakukan untuk membantu mengurangi import, disinilah perlu kerjasama dan singkronisasi antara industri hulu dan hilir migas.
Permasalahan kedua di industri hilir adalah pembangunan kilang atau refinerry, ini memang perlu modal yang besar dan keinginan kuat dari pemerintah dan instansi terkait seperti Pertamina. Refinerry Adalah pengelolaan minyak mentah menjadi bahan bakar atau bbm. Beberapa waktu lalu komisaris Pertamina, Basuki Tjahaya purnama alias ahok sebenarnya telah mencanangkan pembangunan Refinerry di sejumlah wilayah di Indonesia, semoga ini menjadi progress yang baik dan dapat segera terwujud di tahun 2021.
Mengapa penambahan Refinerry atau kilang minyak harus dilakukan Indonesia ? agar tidak ada lagi ekspor minyak mentah yang dilakukan oleh Indonesia, sehingga KKKS dapat menjual atau mendistribusikan minyak mentah mereka di Refenrry Indonesia yang artinya kebutuhan import minyak Indonesia akan berkurang dan tidak perlu eksport minyak mentah ke negeri tetangga.
Semoga apa yang menjadi harapan penulis, semua dapat terwujud di tahun 2021 dan Indonesia bisa kembali berjala di industri hulu dan hilir minyak dan gas bumi, selamat tahun baru 2021. *Wallahualam Bissawab.*
Catatan : materi adalah opini pribadi penulis