Pasca Dibubarkan, Polda Sulawesi Selatan Pantau Aktivitas FPI

31 Desember 2020 15:05 WIB
Personel Polda Sulsel dikutip kompas.com
Personel Polda Sulsel dikutip kompas.com ( )

Makassar, Sonora.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memantau aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Hal ini dilakukan pasca pemerintah membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Syihab tersebut.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menyatakan mendukung keputusan yang dikeluarkan pemerintah. Pasca dibubarkan, seluruh kegiatan FPI akan dilarang.

Jenderal bintang dua itu mengaku telah menurunkan sejumlah pasukan untuk memantau. Sebagai upaya mengantisipasi adanya tindakan represif yang dilakukan kelompok tertentu.

Baca Juga: Jadi Zona Merah Covid-19, Warga Gowa Dilarang Rayakan Tahun Baru

Merdisyam mengingatkan anggota FPI di wilayahnya untuk menghentikan segala kegiatan usai pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran. Pihaknya akan mengambil tindakan jika ditemukan.

"Ada langkah secara preventif dan represif. Kita menghimbau untuk mentaati SKB itu," kata Merdisyam saat ditemui, Rabu (30/12/2020).

Kapolda menegaskan keputusan yang dikeluarkan pemerintah harus ditaati.Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kesbangpol Makassar: Izin Kegiatan Belum Pernah Diberikan

Olehnya, Polisi menghimbau agar massa FPI tidak memaksa untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan.

"Ini harus dilaksanakan. Saya yakin sekali untuk teman dan FPI yang di sini sangat mengerti keputusan SK tersebut," jelasnya.

Meski demikian, Merdisyam yakin anggota FPI di Sulsel akan memahami dan mematuhi keputusan pembubaran FPI oleh pemerintah.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Jubir FPI Sulsel : Ini adalah Musibah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm