Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020. Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.
Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
2. PPU di lembaga pemerintahan Peserta
Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
-Pegawai Negeri Sipil
- anggota TNI
- anggota Polri
- pejabat negara
- pegawai pemerintah
- non pegawai negeri
Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Bersamaan Datangnya Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Hari Ini Pemerintah Kirim SMS ke Calon Penerima