Sonora.ID - Demi menunjang pelayanan kesehatan yang jauh lebih baik, pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3.
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada hari ini, 1 Januari 2021. Adapun jumlah kenaikan sebesar Rp. 9.500.
Mulanya tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 adalah sebesar Rp. 25.500 pada tahun 2020, dan kini ditetapkan menjadi Rp. 35.000,- per Januari 2021.
Kenaikan iuran BPJS telah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun 2020.
Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli hingga Desember 2020:
Baca Juga: 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Tiba di Indonesia
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 25.500
Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan pemerintah melalui bantuan subsidi.
Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
Baca Juga: Jadi Orang Pertama, Bulan Depan Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19
Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta kelas 3.
Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020. Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.
Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
2. PPU di lembaga pemerintahan Peserta
Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
-Pegawai Negeri Sipil
- anggota TNI
- anggota Polri
- pejabat negara
- pegawai pemerintah
- non pegawai negeri
Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Bersamaan Datangnya Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Hari Ini Pemerintah Kirim SMS ke Calon Penerima
3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Jadi Orang Pertama, Bulan Depan Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19
4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca Juga: Berita Duka, Mantan Menteri Kehakiman Prof Muladi Meninggal Dunia
5. Iuran peserta mandiri
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Jaringan 5G Dapat Dinikmati Indonesia Mulai 2021