Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah kafe dan restoran di Banjarmasin, didapati aparat kepolisian melanggar jam operasional pada malam pergantian tahun, pada Kamis (31/12) lalu.
Padahal sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, untuk mencegah penularan CoVID-19, aktivitas tempat-tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WITA selama tiga hari.
Peringatan keras pun telah diberikan kepada pengelola tempat usaha yang ditemukan beroperasi pada malam pergantian tahun.
Baca Juga: Sweeping Malam Tahun Baru, Sejumlah Kafe di Banjarmasin Ditertibkan
Lantas bagaimana jika didapati lagi?
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menegaskan, akan menutup dan memasang police line di kafe atau restoran tersebut.
Ia juga memastikan, akan kembali melakukan sweeping setiap malam, sampai jangka waktu di surat edaran itu berakhir.
"Ini kan masih berlaku sampai tanggal 2 Januari. Kita akan lakukan sweeping lagi," tegasnya kepada Smart FM, Kamis (31/12) malam.
Baca Juga: Minum di Kafe Banjarmasin Terjaring Petugas, Sanksi Denda Bisa Ditawar
Rachmat menerangkan, pada malam akhir pekan biasanya terjadi lonjakan pengunjung di kafe-kafe dan restoran.
Sehingga Ia pun akan kembali melakukan patroli, untuk memastikan semua aktivitas telah berakhir tepat pukul 22.00 WITA.
"Kita peduli dengan mereka. Apalagi di tengah suasana pandemi sekarang ini," pungkasnya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Satpol PP Badung Akan Lakukan Sweeping Petasan dan Kembang Api
Sebelumnya diberitakan, untuk memastikan bahwa benar - benar tidak ada aktivitas di atas pukul 22.00 WITA pada malam tahun baru 2021, aparat dari Polresta Banjarmasin menyisir sejumlah kawasan.
Dikomandoi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan bersama Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa, puluhan aparat kepolisian melakukan penyisiran dengan menggunakan kendaraan roda dua, yang dimulai dari posko utama di Jl. Jenderal Sudirman.
Sejumlah kafe & restoran pun didapati petugas masih buka di atas pukul 22.00 WITA dan masih mengumpulkan pelanggan.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Pengusaha Hotel & Restoran di Banjarmasin Bakal Dapat Dana Hibah