Sonora.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19, Kamis (31/12/2020).
Pengiriman SMS itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.
Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19, Jokowi Sebut Bakal Dimulai Pada Pertengahan Januari 2021
Melansir Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS pertama pada 31 Desember 2020 merupakan edukasi kepada penerima vaksin.
"SMS hari ini sifatnya edukasi, mengajak, dan mengingatkan tentang vaksinasi Covid-19," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya, pengirim SMS tersebut adalah " Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19".
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi : Warga yang Terima SMS Wajib Divaksinasi Covid-19
Lantas, siapa saja yang menerima SMS penerima Vaksin Covid-19?
Nadia mengatakan, yang menerima SMS edukasi ini dipastikan masuk dalam prioritas pertama vaksinasi virus corona.
Mereka adalah kelompok masyarakat berusia 18-59 tahun dan diutamakan dari tenaga kesehatan.
NIK dan nomor ponsel harus benar
Maka dari itu, mereka harus memastikan data NIK dan nomor ponsel dengan cara mengisi identitas pada link formulir yang akan dikirim melalui SMS selanjutnya.
"Seharusnya (masuk prioritas pertama), kalau data NIK dan nomor handphone benar yaa, untuk itu kita meminta agar mengisi form terkait identitas diri," jelas dia.
Jika terima SMS wajib vaksinasi
Dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 juga telah disebutkan bahwa masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.
Baca Juga: 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Tiba di Indonesia
Nadia mengatakan, Kemenkes memperkirakan, vaksinasi untuk kategori prioritas pertama ini bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.
Akan tetapi, hal tersebut tergantung pada izin yang dikeluarkan oleh BPOM. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020, ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin.
Berikut daftarnya:
Untuk diketahui, Indonesia saat ini telah memastikan 3 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Jumlah itu termasuk 1,8 juta dosis yang tiba di Indonesia pada Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Bersamaan Datangnya Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Hari Ini Pemerintah Kirim SMS ke Calon Penerima