Hal ini karena ditemukannya kasus pada dua pernikahan di mana pengantinnya terkonfirmasi positif. Bahkan pada salah satu kasus, jumlah penularan sampai 16 orang.
Untuk mencegah penularan kasus terutama pada kerumunan di mana momen akhir tahun dimanfaatkan untuk berlibur, Pemerintah Kota mengeluarkan edaran penutupan sementara tempat wisata, jasa hiburan, dan fasilitas umum.
Serta pembatasan aktivitas masyarakat khususnya pelaku usaha seperti restoran, kafe, dan angkringan pada 24 dan 25 Desember, serta 31 Desember dan 1 Januari saat ini satgas sedang memantau perkembangan kluster natal.
Baca Juga: Tercipta 387 Cluster Covid-19 di Balikpapan, Terbanyak Cluster Migas
Di sisi lain ada faktor masyarakat Kota Balikpapan sudah banyak yang paham gejala penyakit Covid-19 serta mampu melakukan pemeriksaan secara mandiri pada laboratorium yang juga makin mudah diakses masyarakat dengan tarif standar dari Pemerintah.
Hal ini meningkatkan angka testing di Kota Balikpapan menyebabkan pasien yang positif segera terkonfirmasi dan terlaporkan untuk ditangani.
Baca Juga: PT Pertamina Hulu Mahakam Serahkan Bantuan APD ke Pemkot Balikpapan