Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa berlaku pembatasan jam malam di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berlaku kembali mulai 4 sampai 11 Januari 2021. Diatur dalam surat edaran yang diteken Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. isinya sama dengan sebelumnya diberlakukan, yaitu pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Tempat usaha seperti mal, kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Baca Juga: Hasil Razia Serentak, Pemkot Surabaya Klaim 95 Persen Warga Pakai Masker
Sementara tempat wisata seperti pantai losari, pusat kuliner Lego-Lego di Kawasan Center Point of Indonesia, dan tempat-tempat lainnya yang biasa ramai dikunjungi masyarakat ditutup penuh.
Penegasan tertulis yang menyebut hal ini untuk menjadi perhatian. Jika melanggar surat edaran bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Tim Epidemiologi Covid-19 Makassar dari Universitas Hasanuddin, Ansariadi mengatakan pembatasan perlu diterapkan kembali dengan pertimbangan kasus yang dilaporkan masih tinggi.
Baca Juga: Yakinkan Publik, Pj Wali Kota Makassar Siap Disuntik Vaksin Covid-19
"Tren kasus masih tinggi, rata-rata 300 per hari. Pekan ini kami prediksi menyentuh 2 ribu kasus," Ketua Tim Epidemiologi Covid-19 Makassar dari Universitas Hasanuddin, Ansariadi, Minggu (3/1/2021).
Rekomendasikan perpanjangan waktu dalam pembatasan aktivitas masyarakat telah disampaikan ke pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai cukup efektif mengurangi kerumunan orang.
"Tadi kami sarankan, dan disetujui pemerintah. Informasinya berlaku sampai 11 Januari 2021," tambahnya.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kesbangpol Makassar: Izin Kegiatan Belum Pernah Diberikan