“Besok kan pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Setelah itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi,” ungkap Sagito saat dikonfimasi pada Minggu, 3 Januari 2021, kemarin.
Dalam hal ini, Sagito menegaskan bahwa ia akan lebih mempersoalkan terkait dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Pihaknya ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci terkait dengan landasan hukum yang digunakan untuk ketiga hal tersebut.
Baca Juga: Simpatisan Rizieq Akan Gelar Aksi 1812 di Istana Negara Hari Ini
“Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tetapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis,” tegasnya menambahkan.
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah pun sudah membubarkan organisasi masyarakat FPI dan menghentikan segala bentuk aktivitas yang mengatas namakan FPI.
Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Negara di Balik Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI