Sonora.ID - Sempat mengalami kesulitan dalam pengusutan kasus kerumunan yang terjadi sejak Habib Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air, akhirnya hari ini sidang praperadilan akan digelar.
Diketahui bahwa Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini akan menjalankan sidang praperadilan pada Senin, 4 Januari 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah
Dalam gugatan tersebut, pihak HRS menyampaikan gugatan kepada beberapa pihak, yakni Kapolri Jenderal Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Dikutip dari Kompas.TV, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro akan menyampaikan pembacaan permohonan pada kesempatan tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa pada sidang praperadilan ini, akan ada jawaban dari pihak kepolisian yang digugat.
Baca Juga: Tuntut Keadilan, Massa Pendukung Rizieq Shihab Ancam Polisi Akan Bawa Massa Lebih Banyak
“Besok kan pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Setelah itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi,” ungkap Sagito saat dikonfimasi pada Minggu, 3 Januari 2021, kemarin.
Dalam hal ini, Sagito menegaskan bahwa ia akan lebih mempersoalkan terkait dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Pihaknya ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci terkait dengan landasan hukum yang digunakan untuk ketiga hal tersebut.
Baca Juga: Simpatisan Rizieq Akan Gelar Aksi 1812 di Istana Negara Hari Ini
“Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tetapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis,” tegasnya menambahkan.
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah pun sudah membubarkan organisasi masyarakat FPI dan menghentikan segala bentuk aktivitas yang mengatas namakan FPI.
Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Negara di Balik Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI