Sonora.ID - Presiden Joko Widodo akhirnya menekan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hukuman bagi pelaku pelecehan seksual pada anak.
Dalam PP No. 70 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
PP yang disahkan pada 7 Desember 2020 itu merupakan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pada Pasal 2 ayat 1 di PP itu, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum dapat dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia Untuk Predator Seks Anak!
Sedangkan dalam Pasal ayat 2 menyebutkan predator cabul pada anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi eklektronik dan rehabilitasi.
Meski begitu, pelaku pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat elektronik, hal itu berdasarkan Pasal 4.
Adapun tahapan kebiri kimia sudah diatur dalam Pasal 6.
Pasal tersebut menyatakan tindakan awal kebiri kimia yakni tahapan penilaian klinis.
Dalam Pasal 7 ayat 2, penililaian klinis itu terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Lampung Tengah Gauli 2 Anaknya, Pelaku Terancam Kebiri