Kebiri kimia dikenakan pada pelaku pencabulan anak paling lama 2 tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang dirujuk.
Pelaksanaan kebiri ini dilakukan setelah pelaku pelecehan seksual anak benar-benar selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.
Namun, pada Pasal 10 ayat 3 pelaku persetubuhan pada anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia jika analisis kesehatan dan psikiatrinya tidak memungkinkan.
Kemudian, pemasangan alat pendeteksi elektronik juga diatur dalam Pasa 14-17.
Pemasangan tersebut dilakukan saat pelaku kejahatan seksual pada anak menjalani pidana pokok dan paling lama 2 tahun.
Baca Juga: WN Perancis Cabuli 305 Anak di Bawah Umur di Hotel dan Direkam Diam-diam
Beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan pada anak.
Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial dan medis.
Lebih lanjut, pada PP No.70 tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak.
Pengumuman tersebut akan diberlakukan setelah pelaku selesai menjalani hukuman.
Pada Padal 21 ayat 2, pengumuman identitas tersebut dapat dilakukan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Paling sedikit pengumuman identitas itu berupa nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.
Baca Juga: Modus Ritual Mandi Kembang, Dukun Cabul Ini Ngaku Punya Ilmu Menyucikan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak".