Sonora.ID - Presiden Joko Widodo akhirnya menekan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hukuman bagi pelaku pelecehan seksual pada anak.
Dalam PP No. 70 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
PP yang disahkan pada 7 Desember 2020 itu merupakan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pada Pasal 2 ayat 1 di PP itu, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum dapat dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia Untuk Predator Seks Anak!
Sedangkan dalam Pasal ayat 2 menyebutkan predator cabul pada anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi eklektronik dan rehabilitasi.
Meski begitu, pelaku pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat elektronik, hal itu berdasarkan Pasal 4.
Adapun tahapan kebiri kimia sudah diatur dalam Pasal 6.
Pasal tersebut menyatakan tindakan awal kebiri kimia yakni tahapan penilaian klinis.
Dalam Pasal 7 ayat 2, penililaian klinis itu terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Lampung Tengah Gauli 2 Anaknya, Pelaku Terancam Kebiri
Kebiri kimia dikenakan pada pelaku pencabulan anak paling lama 2 tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang dirujuk.
Pelaksanaan kebiri ini dilakukan setelah pelaku pelecehan seksual anak benar-benar selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.
Namun, pada Pasal 10 ayat 3 pelaku persetubuhan pada anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia jika analisis kesehatan dan psikiatrinya tidak memungkinkan.
Kemudian, pemasangan alat pendeteksi elektronik juga diatur dalam Pasa 14-17.
Pemasangan tersebut dilakukan saat pelaku kejahatan seksual pada anak menjalani pidana pokok dan paling lama 2 tahun.
Baca Juga: WN Perancis Cabuli 305 Anak di Bawah Umur di Hotel dan Direkam Diam-diam
Beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan pada anak.
Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial dan medis.
Lebih lanjut, pada PP No.70 tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak.
Pengumuman tersebut akan diberlakukan setelah pelaku selesai menjalani hukuman.
Pada Padal 21 ayat 2, pengumuman identitas tersebut dapat dilakukan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Paling sedikit pengumuman identitas itu berupa nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.
Baca Juga: Modus Ritual Mandi Kembang, Dukun Cabul Ini Ngaku Punya Ilmu Menyucikan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak".