Sonora.ID – Vaksin Covid-19 sudah sampai di Indonesia, Anda bisa mengecek nama penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah untuk periode pertama, dengan mengakses situs Peduli Lindungi.
Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 ini juga tergolong mudah, Anda hanya perlu memasukkan nomor NIK.
Mengutip dari Tribunnews, tidak ada syarat apapun untuk mendapatkan vaksin gratis ini.
Baca Juga: Kemenkes Sudah Kirim SMS Vaksinasi Covid-19, Siapa Saja yang Menerimanya?
Pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat di Indonesia.
Selain cek secara mandiri, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengirim SMS secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.
Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum bisa melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi.
Baca Juga: Ini Efek Samping Vaksin Sinovac Dari Hasil Uji Klinis di Bandung
Adapun cara cek penerima vaksin Covid-19 gratis yakni sebagai berikut:
Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.
Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.
Kemudian data tersebut dikirimkan melalui e-mail vaksin@pedulilindungi.id.
Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19, Jokowi Sebut Bakal Dimulai Pada Pertengahan Januari 2021
SMS pemberitahuan
Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.
Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia Untuk Predator Seks Anak!
Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dikutip dari Kompas.com, setelah mendapatkan SMS sebagai calon vaksinasi gratis, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.
Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.