Banjarmasin, Sonora.ID – Pasca diumumkannya penghentian aktivitas dan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh Menkopolhukam, Mahfud MD pada 30 Desember tahun lalu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/1/1/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI pada Jumat (01/01) lalu.
Maklumat Kapolri itu diterbitkan berdasar pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ada sejumlah poin yang menjadi fokus dalam maklumat, yang berlaku sejak penerbitannya.
Baca Juga: Pasca Dibubarkan, Polda Sulawesi Selatan Pantau Aktivitas FPI
Pertama, masyarakat di seluruh Indonesia tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan, serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kedua, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Ketiga, mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI/Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.
Keempat, masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluarkan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah
Dalam maklumat itu juga ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian apabila menemukan perbuatan yang bertentangan.
Untuk di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, Kapolda Irjen Pol Rikwanto melalui Kabid Humas Polda, Kombes Pol Mochammad Rifa’i menyatakan bahwa jajarannya sejalan dengan kebijakan tersebut.
Bahkan mereka juga siap untuk mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah lembaga dan instansi negara itu.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah
“Kami segaris dengan kebijakan tersebut dan ambil langkah-langkah tegas sesuai SKB,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Rikwanto juga sempat menyatakan bahwa ketegasan itu tak hanya berlaku bagi FPI yang tidak diperbolehkan lagi menggunakan simbol atau melakukan aktivitas atas nama organisasi, melainkan juga organisasi lain yang melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak selain penegak hukum yang aktivitasnya seolah-seolah seperti aparat.
“Tidak ada siapapun ormas, kelompok dan yang lainnya yang coba jadi polisi-polisian melakukan kegiatan sendiri seolah-olah mengatasnamakan kemaslahatan orang untuk tujuan tertentu. Siapapun ya, termasuk FPI, termasuk yang lainnya!” tegas jenderal polisi bintang dua itu.
Baca Juga: Aziz Yanuar: FPI Tak Berubah, Hanya Ganti Nama untuk Kendaraan Baru