Sonora.ID - Terpidana terorisma Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021) mendatang setelah 15 tahun dipenjara.
Melansir Kompas.com, sebelumnya Abu Bakar Ba'asyir berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, terpidana Ba'asyir dibebaskan lantaran masa pidananya telah usai setelah 15 tahun.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," jelas Rika, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Sebaran Kotak Amal yang Disalahgunakan Organisasi Teroris, Paling Banyak di Sumatera
Dalam pembebasan Ba'asyir nanti, lanjutnya, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"(Kami) berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ungkap Rika.
Sementara itu, melansir Tribunnews.com, Ba'asyir diketahui juga mendapatkan total remisi sebanyak 55 bulan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi.
"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit," ujarnya.
Sebagai informasi, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir merupakan seorang pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni"