Makassar, Sonora.ID - Peningkatan kasus Covid-19 di Sulawesi Selatan berada pada level yang memprihatinkan. Awal tahun 2021 ini, dalam sehari sebanyak 500 hingga 600 orang dinyatakan positif terpapar virus corona di Sulawes Selatan.
Per 3 Januari 2020, total kasus Covid-19 di Sulsel sudah menyentuh angka 32.187. Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar pun tak tinggal diam.
Pelbagai upaya serta kebijakan ditempuh demi menekan penularan virus yang seolah tak terbendung ini. Salah satu kebijakan yang diberlakukan saat ini adalah pembatasan jam malam.
Melalui surat edaran bernomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, jam malam kembali diperpanjang hingga 11 Januari 2021.
Baca Juga: Pembatasan Jam Malam di Makassar Diperpanjang hingga 11 Januari 2021
Aturan tersebut mewajibkan seluruh kegiatan atau tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian tutup pada pukul 7 malam. Baik itu mall, restaurant, cafe dan tempat keramaian lainnya. Sayangnya, kebijakan tersebut menuai protes dari pelaku UMKM yang mayoritas adalah pengusaha kuliner.
Seperti diakui Rifqy, pengusaha kuliner di Makassar. Ia mengatakan, penerapan jam malam sangat memukul sektor UMKM terkhusus kuliner lantaran waktu berjualan mereka dibatasi.
"Kita harus putar otak untuk melayani pembeli dengan jasa delivery. Tapi pengunjung tentu tidak seramai seperti hari-hari biasa," katanya.
Menurutnya, dirinya dan hampir seluruh UMKM di semua sektor telah mematuhi protokol kesehatan. Hanya saja, kenaikan kasus Covid-19 di Makassar membuat mereka mau tidak mau harus menerima kebijakan Pemkot tersebut.
Kendati demikian, ia menyayangkan, Pemkot Makassar tidak melibatkan pelaku UMKM dalam mengeluarkan kebijakan itu.
Baca Juga: Sepanjang 2020, 82 Ribu UMKM Palembang Didaftarkan untuk Terima BLT