Hukuman Kebiri Resmi Berlaku, Komnas HAM: Bentuk Penyiksaan, Tidak Sesuai HAM

5 Januari 2021 07:30 WIB
Hukuman Kebiri Resmi Berlaku, Komnas HAM: Bentuk Penyiksaan, Tidak Sesuai HAM
Hukuman Kebiri Resmi Berlaku, Komnas HAM: Bentuk Penyiksaan, Tidak Sesuai HAM ( )

Sonora.ID - Menjadi salah satu keresahan masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang memiliki anak yang masih dalam kategori anak kecil.

Pasalnya beberapa tahun belakangan ini marak terjadi kejahatan anak, termasuk kejahatan seksual pada anak atau yang disebut dengan predator seksual anak.

Melihat hal ini, Presiden Joko Widodo akhirnya meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengambil tindakan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Baca Juga: Tok! Jokowi Akhirnya Teken PP Tata Cara Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak

Kebijakan ini menuai banyak pujian dari berbagai pihak, karena menjadi solusi dan jawaban atas keresahan selama ini.

Namun, tidak dengan Komnas HAM yang menganggap kebijakan ini sebagai bentuk penyiksaan dan tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Komnas HAM tetap berpendapat, penghukuman kebiri kimia merupakan salah satu bentuk penyiksaan yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” ungkap Wakil Ketua Komnas HAM, Sandra Moniaga dikutip dari Kompas.TV.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia Untuk Predator Seks Anak!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm