Meski demikian, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah yang mempertimbangkan aspek lain dalam PP Nomor 70 tahun 2020.
PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020 adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Tindakan kebiri ini dilakukan terhadap pelaku yang dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Lampung Tengah Gauli 2 Anaknya, Pelaku Terancam Kebiri
Tindakan tersebut kemudian membekas memberikan luka berat secara fisik maupun gangguan kejiwaan kepada korban.
“Menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atas korban meninggal dunia,” bunyi PP tersebut.
Dalam Pasal 5, menyatakan bahwa pemberitan pidana kebiri kimia tersebut untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Baca Juga: Viral Predator Seks Berkedok Kain, Korban Dibungkus Jarik untuk Puaskan Pelaku