Sonora.ID - Menjadi salah satu keresahan masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang memiliki anak yang masih dalam kategori anak kecil.
Pasalnya beberapa tahun belakangan ini marak terjadi kejahatan anak, termasuk kejahatan seksual pada anak atau yang disebut dengan predator seksual anak.
Melihat hal ini, Presiden Joko Widodo akhirnya meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengambil tindakan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Baca Juga: Tok! Jokowi Akhirnya Teken PP Tata Cara Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Anak
Kebijakan ini menuai banyak pujian dari berbagai pihak, karena menjadi solusi dan jawaban atas keresahan selama ini.
Namun, tidak dengan Komnas HAM yang menganggap kebijakan ini sebagai bentuk penyiksaan dan tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Komnas HAM tetap berpendapat, penghukuman kebiri kimia merupakan salah satu bentuk penyiksaan yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” ungkap Wakil Ketua Komnas HAM, Sandra Moniaga dikutip dari Kompas.TV.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia Untuk Predator Seks Anak!
Meski demikian, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah yang mempertimbangkan aspek lain dalam PP Nomor 70 tahun 2020.
PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020 adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Tindakan kebiri ini dilakukan terhadap pelaku yang dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Lampung Tengah Gauli 2 Anaknya, Pelaku Terancam Kebiri
Tindakan tersebut kemudian membekas memberikan luka berat secara fisik maupun gangguan kejiwaan kepada korban.
“Menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atas korban meninggal dunia,” bunyi PP tersebut.
Dalam Pasal 5, menyatakan bahwa pemberitan pidana kebiri kimia tersebut untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Baca Juga: Viral Predator Seks Berkedok Kain, Korban Dibungkus Jarik untuk Puaskan Pelaku