Karena isinya yang tergolong tidak sedikit, pihaknya menyebut kemungkinan pihak FPI akan melakukan upaya untuk uang tersebut bisa ditarik kembali.
Turut angkat bicara terkait pemblokiran dan jumlah uang di dalamnya, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menengarai FPI dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
“Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong,” ungkapnya.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kesbangpol Makassar: Izin Kegiatan Belum Pernah Diberikan
Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang, melalui pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menyatakan banyak latar belakang cap tersebut adalah karena FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, melakukan tidak kekerasa, penyisiran, provokasi, dan berbagai lainnya.
“FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ungkap Mahfud pada 30 Desember 2020 silam.
Baca Juga: PWNU Sulut Bersama Ormas Adat Berikan Dukungan Pembubaran FPI