Rekening Berisi Rp 1 M Milik FPI Dibekukan Pemerintah, Aziz Yanuar: Zalim

5 Januari 2021 09:30 WIB
Rekening Berisi Rp 1 M Milik FPI Dibekukan Pemerintah, Aziz Yanuar: Zalim
Rekening Berisi Rp 1 M Milik FPI Dibekukan Pemerintah, Aziz Yanuar: Zalim ( Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

Sonora.ID - Kebijakan pemerintah atas berbagai kejadian yang terjadi sejak Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tiba di Indonesia, menjadi sorotan banyak pihak.

Setelah pemerintah melalui 6 tokoh menyetujui pembubaran organisasi tersebut dan memberhentikan segala bentuk aktivitasnya, saat ini dikabarkan rekening milik FPI juga dibekukan.

Dalam langkah tersebut, diketahui bahwa ada dana sekitar Rp 1 miliar di dalam rekening milik FPI yang diblokir oleh pemerintah.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah

Kabar ini pun dibenarkan oleh Tim Kuasa Hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, terkait adanya pemblokiran dan dana yang ada di dalamnya.

Pihaknya menyatakan bahwa tindakan ini menyusul pembubaran dan pemberhentian aktivitas FPI.

“Benar diblokir, jumlahnya satu rekening. Sekitar 1 miliaran rupiah,” ungkapnya seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Aziz Yanuar: FPI Tak Berubah, Hanya Ganti Nama untuk Kendaraan Baru

Karena isinya yang tergolong tidak sedikit, pihaknya menyebut kemungkinan pihak FPI akan melakukan upaya untuk uang tersebut bisa ditarik kembali.

Turut angkat bicara terkait pemblokiran dan jumlah uang di dalamnya, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menengarai FPI dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

“Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong,” ungkapnya.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Kesbangpol Makassar: Izin Kegiatan Belum Pernah Diberikan

Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang, melalui pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menyatakan banyak latar belakang cap tersebut adalah karena FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, melakukan tidak kekerasa, penyisiran, provokasi, dan berbagai lainnya.

“FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ungkap Mahfud pada 30 Desember 2020 silam.

Baca Juga: PWNU Sulut Bersama Ormas Adat Berikan Dukungan Pembubaran FPI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm