Makassar, Sonora.ID - Pemerintah tengah mengkaji efektivitas pembatasan jam malam di Makassar. Kebijakan tersebut bakal dihentikan jika tidak mampu menekan penyebaran Covid 19.
"Ini kebijakan terbaik, kita akan kaji terus dari hari ke hari bagaimana efektivitasnya. Kalau tidak efektif ngapain, ini yang kita pantau terus," kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui Senin (24/12/2020).
Rudy menilai pembatasan tersebut merupakan salah satu langkah terbaik dalam mengendalikan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Setelah Makassar dan Palopo, Wisata Duta Covid-19 Hadir di Wajo
Diketahui aturan itu telah diterapkan dan berlaku sampai 11 Januari 2021. Dalam surat edaran, pusat perbelanjaan seperti mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya boleh beroperasi hingga pukul 19 waktu setempat.
Disisi lain, Rudy menyebutkan kebijakan ampuh dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di Kota Makassar, yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hanya saja, pihaknya enggan pergerakan ekonomi ikut melemah akibat kebijakan itu. Olehnya, hanya pembatasan jam operasional pelaku usaha yang diputuskan.