Palembang, Sonora.ID – Berbarengan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi melaunching produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding/SCF.
Security Crowdfunding/SCF ini diresmikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Menurut Wimboh, kehadiran SCF akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah.
Baca Juga: HUT ke-9, Pegawai OJK Sulampua Gelar Konser Amal Bantu Pelajar Terdampak Covid-19
“Saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM. Melalui kolaborasi dengan Pemerintah ini, kedepannya SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar,” katanya.
Wimboh menjelaskan, melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal.
“Salah satunya dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk,” ujarnya.
Baca Juga: Kerja Sama, OJK dan BI Jabar Akan Luncurkan Recovery Center Ekonomi
Selain itu, juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer.
Wimboh menambahkan, OJK saat ini juga sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya.
“Hal ini bertujuan untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF,” jelasnya.
Baca Juga: OJK Daulat Nurdin Abdullah Bicara Soal Pemulihan Ekonomi Nasional
Selain melalui SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan.
Disamping itu, OJK juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) yang akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal.
Baca Juga: Provinsi Sulsel Sabet Penghargaan TPAKD Award 2020