Bali, Sonora.ID - Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, pada Rabu (6/1/2021), tercatat secara Khusus memberikan informasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 01 Tahun 2021 pada angka 1 sampai dengan angka 4 yang isinya sebagai berikut.
Pertama, Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca Juga: Terkendala Cold Chain, Dinkes Bangli Hanya Mampu Simpan Vaksin Terbatas
Selanjutnya, kedua, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia, kemudian bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;
Baca Juga: Terkait Vaksin Covid-19, Dinkes Badung Masih Tunggu Arahan dari Pusat
Bagi PPDN selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku; dan bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Pada SE, poin ketiga berisikan Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Dan keempat, Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Operasi Lilin Agung 2020, Polres Badung Turunkan 102 Personel
Kemudian secara khusus kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga: PSBB Ketat Diberlakukan di Jawa-Bali Selama Dua Pekan, Apa Saja yang Dibatasi?