Surabaya, Sonora.ID - Meskipun belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya tentang rencana Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dari pemerintah pusat.
Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (06/01/2020).
Dalam kesempatan itu, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana memaparkan, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota yang diminta untuk menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Jawa Timur (Jatim) adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.
Ia menyebut sebenarnya, saat mendapati informasi tersebut dari Wakil Gubernur Jatim, ia mengaku keberatan lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pasca kenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kewenangan Kepala Daerah Dicabut, Belajar Tatap Muka di Banjarmasin Ditunda
"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata Whisnu.
Ia menjelaskan, apabila dilakukan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dilakukan di Jatim, maka secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan, justru itu yang akan disepakati oleh semua pihak.
Akan tetapi apabila peraturan ini hanya parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, maka yang dikhawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.
Baca Juga: PSBB Ketat Diberlakukan di Jawa-Bali Selama Dua Pekan, Apa Saja yang Dibatasi?