Banjarmasin, Sonora.ID - Meskipun Pemerintah Pusat akan memberlakukan Pembatasan kegiatan untuk Pulau Jawa dan Bali, akan tetapi kebijakan itu rupanya tidak akan dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Sebelumnya, kebijakan itu diambil pemerintah pusat dengan mempertimbangkan angka kasus CoVID-19 dalam beberapa waktu terakhir yang meningkat, utamanya di dua daerah tersebut
Lantas, mengapa penarikan 'rem darurat' itu tidak dijalankan di Banjarmasin?
"Sesuai Instruksi Presiden, Joko Widodo, buat Gubernur, Wali Kota, Bupati di daerah lain diminta untuk menggiatkan kembali posko-posko CoVID-19," ucap Ibnu Sina kepada Smart FM di Balai Kota, Kamis (07/01) pagi.
Baca Juga: Ditutup Sampai Maret, Jembatan Antasan Bromo hanya Bagi Warga Setempat
Menurut Ibnu, langkah yang akan diambil oleh Pemko Banjarmasin untuk mengatasi CoVID-19 adalah dengan mengaktifkan kembali Kampung Tangguh yang sudah terbentuk di beberapa daerah.
Selain itu, posko - posko yang dulu didirikan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala kecil (PSBK) di beberapa kelurahan, juga diimbau untuk dihidupkan lagi.
"Pemko akan koordinasi lagi dengan Satgas Penanganan CoVID-19. Kampung Tangguh juga masih ada sampai sekarang," klaimnya.
Disinggung apakah langkah itu cukup untuk mengatasi penularan CoVID-19 di Banjarmasin yang saat ini angkanya cenderung kembali naik, Ibnu pun nampaknya cukup yakin.
Terlebih berdasarkan data di Dinas Kesehatan (Dinkes), hanya tersisa satu kelurahan yang berstatus zona merah, yaitu Kelurahan Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan.
"Saya kira di Banjarmasin belum terlalu mengkhawatirkan," pungkasnya.