Makassar, Sonora.ID - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sulawesi Selatan tercatat 97,33 atau terjadi kenaikan sebesar 0,23 persen pada Desember 2020.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel, Yos Rusdiansyah mengatakan kenaikan tersebut terjadi karena indeks yang diterima petani lebih besar dibandingkan dengan indeks yang dibayar petani.
Rinciannya, indeks yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 0,47 persen, sedangkan indeks yang dibayar petani hanya tuun sebesar 0,23 persen.
Baca Juga: November, Sulsel Catat Surplus Tertinggi Sepanjang 2020
Berdasarkan hasil pemantauan harga di pedesaan, indeks yang diterima petani mengalami kenaikan pada empat subsektor. Kenaikan terbesar terjadi pada subsektor hortikultura sebesar 2,62 persen.
Sedangkan Indeks yang dibayar petani, mengalami kenaikan di semua subsektor. Terbesar subsektor tanaman perkebunan rakyat, yaitu naik sebesar 0,30 persen
"Penyebab terjadinya kenaikan NTP Desember lalu yaitu hortikultura sebesar 2,62 persen," ujarnya dalam rilis yang disampaikan melalui akun YouTube BPS Provinsi Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ogah Jadi Orang Pertama Divaksin Covid-19 di Sulsel, Loh Kok?
NTP diketahui menjadi salah satu indikator melihat tingkat daya beli petani di pedesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif makin kuat pula tingkat daya beli petani.
Baca Juga: Polisi Ungkap Rekam Jejak 2 Teroris di Makassar yang Ditembak Mati Densus 88