Sonora.ID - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan kegiatan penduduk secara ketat dengan cakupan Jawa - Bali berlaku 11 - 25 Januari 2021.
Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Menyikapi peraturan tersebut, pemerintah provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Ya tentu kita mendukung lah apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Bali pasti selalu tunduk dengan kebijakan nasional. Kita ikut menyesuaikan,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Diberlakukan di Jawa-Bali, Industri Keuangan Tetap Berjalan
Dalam SE tersebut disebutkan jika pemprov Bali mempepanjang aturan menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen untuk bisa masuk ke wilayah Bali.
Hal itu berlaku pada 9 Januari 2021, diharapkan wisatawan yang ingin masuk Bali lewat jalur darat, udara maupun laut bisa mematuhinya demi mencegah penyebaran pandemi virus corona.
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun rincian poin terkait wajib tes PCR dan/atau rapid antigen ke Bali yakni:
- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Diberlakukan di Jawa-Bali Selama Dua Pekan, Apa Saja yang Dibatasi?
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat, dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk pengguna transportasi udara.
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen. - Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen tersebut berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
- Selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Baca Juga: Pastikan Tidak PSBB, Banjarmasin Andalkan Kampung Tangguh & Posko PSBK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jawa-Bali, Kendaraan Masuk Bali Wajib Tes PCR atau Antigen".