Proyek Belum Dibayar, Kontraktor Ancam Polisikan Pejabat Pemprov Sulsel

8 Januari 2021 11:00 WIB
Beni Iskandar, Wakil Gubernur LSM LIRA Sulsel
Beni Iskandar, Wakil Gubernur LSM LIRA Sulsel ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kontraktor pelaksana sejumlah proyek pembangunan mengancam melaporkan oknum pejabat pemerintah provinsi Sulawesi Selatan ke Polisi jika tidak membayar proyek yang sudah dikerjakan tahun 2020 lalu.

“Saya meminta penegak hukum (Polisi) menyikapi hal ini,” tegas kontraktor melalui perwakilan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Beni Iskandar.

Dia menyebut PT Lagenggeng Lestari telah merampungkan 10 paket pekerjaan. Nilai keseluruhan sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga: November, Sulsel Catat Surplus Tertinggi Sepanjang 2020

Sejauh ini belum ada kejelasan pemprov melakukan pembayaran. Seharusnya, pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember 2020. Bertepatan perampungan proyek tersebut.

“Sampai saat ini belum dibayarkan, pihak PT Lagenggeng terus berusaha mencari jalan,” kata Wakil Gubernur LIRA Beni, Kamis (7/1/2021).

PT Lagenggeng, kata Beni, telah melakukan penagihan. Hanya saja, pemerintah provinsi berdalih Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) belum terbit.

Halaman Berikutnya
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm