Sonora.ID – Mantan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir telah bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021) pagi.
"(Abu Bakar Ba'asyir) sudah bebas dalam perjalanan ke Solo," kata kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat pagi.
Diketahui, Ba'asyir keluar dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur pada pukul 05.21 WIB pagi tadi.
Ia didampingi oleh keluarga dan pengacara ketika keluar dari depan pintu gerbang lapas.
Baca Juga: Terpidana Terorisme, Abu Bakar Ba'asyir Akan Bebas Jumat Mendatang
Ba'asyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (4/1/2021).
Sebelumnya diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan tersebut berubah hingga tingkat kasasi.
Baca Juga: 2 Terduga Teroris di Makassar Terpaksa Ditembak Mati Densus 88
Ia mendapatkan remisi 55 bulan yakni remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri dan remisi sakit.