Selama menjalani masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir berperilaku baik dan mengikuti semua aturan.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Meski telah bebas, bukan berarti BNPT berlepas tangan. Abu Bakar Ba'asyir masih akan menjalani program deradikalisasi yang diberikan oleh BNPT.
Baca Juga: Sebaran Kotak Amal yang Disalahgunakan Organisasi Teroris, Paling Banyak di Sumatera
"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono.
Program deradikalisasi ini, kata dia, memang biasa dilakukan pada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana hingga mantan narapidana yang sempat terpapar paham radikal.
Program ini berisi materi wawasan kebangsaan, keagamaan hingga kewirausahaan.
Baca Juga: BNPT Dalami Dugaan Keterlibatan Penikam Syekh Ali Jaber dengan Jaringan Terorisme