Sonora.ID – Mantan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir telah bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jumat (8/1/2021) pagi.
"(Abu Bakar Ba'asyir) sudah bebas dalam perjalanan ke Solo," kata kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat pagi.
Diketahui, Ba'asyir keluar dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur pada pukul 05.21 WIB pagi tadi.
Ia didampingi oleh keluarga dan pengacara ketika keluar dari depan pintu gerbang lapas.
Baca Juga: Terpidana Terorisme, Abu Bakar Ba'asyir Akan Bebas Jumat Mendatang
Ba'asyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (4/1/2021).
Sebelumnya diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan tersebut berubah hingga tingkat kasasi.
Baca Juga: 2 Terduga Teroris di Makassar Terpaksa Ditembak Mati Densus 88
Ia mendapatkan remisi 55 bulan yakni remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri dan remisi sakit.
Selama menjalani masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir berperilaku baik dan mengikuti semua aturan.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Meski telah bebas, bukan berarti BNPT berlepas tangan. Abu Bakar Ba'asyir masih akan menjalani program deradikalisasi yang diberikan oleh BNPT.
Baca Juga: Sebaran Kotak Amal yang Disalahgunakan Organisasi Teroris, Paling Banyak di Sumatera
"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono.
Program deradikalisasi ini, kata dia, memang biasa dilakukan pada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana hingga mantan narapidana yang sempat terpapar paham radikal.
Program ini berisi materi wawasan kebangsaan, keagamaan hingga kewirausahaan.
Baca Juga: BNPT Dalami Dugaan Keterlibatan Penikam Syekh Ali Jaber dengan Jaringan Terorisme