Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah memastikan tidak akan menyelenggarakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti Jawa dan Bali pada 11 - 25 Januari mendatang.
Sebagai gantinya, Pemko Banjarmasin mewacanakan melakukan pembatasan terhadap pelaku perjalanan melalui transportasi udara.
"Harus memiliki surat rapid test antigen atau swab ketika ingin masuk atau keluar Banjarmasin. Kami berharap ini juga ditindaklanjuti Pemerintah terkait," ucap Ibnu Sina kepada Smart FM, usai mengikuti rapat bersama seluruh jajaran Satgas Penanganan CoVID-19 Kota Banjarmasin, Jum'at (08/01) pagi.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Gubernur Jateng Fokus Perketat 3 Wilayahnya
Menurut Ibnu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ada dua instruksi dari Pemerintah pusat yang mesti dijalankan. Khusus untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati di luar Pulau Jawa dan Bali.
Pertama menggiatkan lagi posko Satgas Penanganan CoVID-19 yang sudah ada di masing-masing kelurahan. Kemudian yang kedua, menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kerumunan.