Kegiatan makan dan minum di restoran maksimal 25 persen dari jumlah tempat duduk. Pembatasan operasional maju hingga pukul 19.00, serta pembatasan jemaah di tempat ibadah maksimal 50 persen.
“Tentang pembatasan PKM untuk Jateng, di tiga wilayah itu, kami siapkan skenario dan komunikasi intens dengan pelaku, pengelola, dan asosiasi wisata terkait jam kunjung dan jumlah pengunjung,” pungkas Sinoeng.