Modus Perdagangan Manusia di Makassar, Palsukan Identitas Korban Seolah Dewasa

8 Januari 2021 18:00 WIB
Andi Tenri Palalo, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
Andi Tenri Palalo, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) ( )

Makassar, Sonora.ID - Fakta baru terungkap dalam kasus perdagangan manusia di Kota Makassar. Pengakuan korban, sindikat memalsukan identitasnya seolah-olah sudah dewasa. Padahal masih berumur dibawah 17 tahun.

"KTP korban dipalsukan, saya lihat sudah 17 tahun. Ini juga ada kejanggalan dalam kartu keluarga (KK), dia menjadi kepala keluarga. Kami sudah berkoordinasi dengan Discapil selesaikan persoalan ini," kata Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Tenri A. Palallo kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Korban saat ini ditampung di rumah aman. Pendamping korban, Lukman mengatakan korban akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial di Ambon.

Baca Juga: 11 Pejabat Utama Polda Kalsel Duduki Posisi Baru di Awal Tahun 2021

Untungnya, berhasil lolos dan melarikan diri dari para pelaku. Awalnya, korban ditampung di salah satu penginapan di dekat Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Ini jelas Human Traficking atau usaha perdagangan orang. Anak ini rencana akan dipekerjakan di tempat hiburan," jelasnya.

Tenri menguatkan anggapannya dengan adanya tanda tangan dan pergantian uang. Ini modus dan menurutnya adalah kelakuan buruk.

Baca Juga: Preview Episode 9 Drama Korea 'True Beauty', Baru Pacaran Su Ho Minta Putus ke Ju Kyung?

"Karena ada tanda tangan, pemalsuan dan sebagainya. Ini modus kelakukan buruk, kita harus sama-sama berantas," tambahnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm