Sulsel Terima 227 SK Perhutanan Sosial dari Presiden Jokowi

8 Januari 2021 18:25 WIB
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Pemerintah Pusat
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Pemerintah Pusat ( Dok Pemprov Sulsel)

Masyarakat bisa menjadikan hutan produktif, tapi tetap sesuai aturan yang berlaku. Adanya SK ini merupakan kesempatan yang besar bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam. "Program keadilan dan bukti pemerintah menyayangi masyarakatnya," kata Sudirman.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, dalam kepemimpinannya sejak lima tahun, pemerintah fokus pada retribusi aset, terkait ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan lingkungan.

"Reritribusi aset menjadi jawaban atas sengketa agraria baik itu antar masyarakat dengan perusahaan atau masyarakat antar pemerintah," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di Seluruh Indonesia, dengan luas 3.442.000 hektare yang akan bermanfaat bagi 651.000 KK. Selain itu, juga terdapat 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA dengan luas 72.000 hektare di 17 Provinsi.

Baca Juga: Referensi Liburan, Hutan Penggaron Wisata Instagramable di Ungaran

Presiden Jokowi menegaskan, ia tidak ingin hanya sekedar membagi SK. Ia akan mengikuti dan memastikan bahwa lahan digunakan untuk kegiatan produktif, tidak diterlantarkan hingga terus dikembangkan agar ekonomi masyarakat meningkat.

"Tidak cukup hanya pemberian ini saja, tapi juga agar dirumuskan aspek usahanya dengan kegiatan ekonomi yang produktif dan ramah lingkungan. SK harus dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang bernilai ekonomi. Saya kira banyak komoditi yang bisa dikembangkan," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm