Jalin‌ ‌Kerjasama,‌ ‌Gubernur‌ ‌Koster‌ ‌&‌ ‌Marie‌ ‌Champey‌ ‌Tandatangani‌ ‌Pemanfaatan‌ ‌Tenun‌ ‌Ikat‌ ‌Endek‌ ‌Bali‌ ‌ dalam‌ ‌Produk‌ ‌Dior‌ ‌

9 Januari 2021 10:35 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menjalin kerjasama Secara Virtual dengan Christian Dior Mengenai Pemanfaatan Kain Tenun Endek Bali
Gubernur Bali Wayan Koster menjalin kerjasama Secara Virtual dengan Christian Dior Mengenai Pemanfaatan Kain Tenun Endek Bali ( Pemprov Bali)

Sebelum penandatanganan ini dilakukan, tercatat pada tanggal 25 September 2020, Christian Dior menyampaikan surat kepada Dubes RI di Paris yang berkeinginan menggunakan Kain Endek Bali untuk desain koleksi Spring/Summer 2021. Kemudian pada tanggal 29 September 2020, dilakukan peluncuran koleksi yang dilaksanakan pada peragaan busana di Paris Fashion Week 

Sebagai tindak lanjut, Duta Besar RI di Paris mengirim surat kepada Gubernur Bali tanggal 28 September 2020, yang menyampaikan permohonan persetujuan penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior.

Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengirim surat jawaban kepada Duta Besar RI di Paris, yang pada intinya menyampaikan bahwa permohonan penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior dapat disetujui dengan memenuhi syarat-syarat, yakni yang Pertama, Wastra/Kain Endek Bali yang digunakan harus diproduksi oleh para penenun di Bali secara Hand Made menggunakan alat tradisional Cagcag atau Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM). Kedua, bahwa Motif Kain Endek Bali sedang dalam proses untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis bagi Masyarakat Bali. Ketiga, tidak diperkenankan menggunakan Wastra/Kain Endek Bali yang diproduksi di luar Provinsi Bali dengan menggunakan mesin tenun modern atau alat cetak lainnya.

Baca Juga: Wisata Religi yang Wajib Dikunjungi Ketika Berkunjung ke Semarang

"Mengingat kapasitas produksi penenun Kain Endek Bali sangat terbatas dan agar penenun di Bali dapat memenuhi kebutuhan pihak Rumah Mode Christian Dior Paris, maka pemesanan Kain Endek Bali agar dilakukan lebih awal," ujar Gubernur Koster. 

Merujuk dari permohonan tersebut, selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan secara virtual yang dihadiri oleh Gubernur Bali, Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, dan pihak Christian Dior  untuk membahas permohonan Duta Besar RI di Paris dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali terkait keinginan Pihak Christian Dior untuk menggunakan Kain Endek Bali sebagai produk busana dan menggunakan Motif Endek Bali sebagai produk sepatu dan tas.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm