"Pertemuan tersebut menyepakati beberapa hal, yakni Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya berupa Kain Endek Bali yang diproduksi oleh para penenun di Bali secara Hand Made menggunakan ATBM dan Cagcag. Oleh karenanya perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses produksi dari hulu sampai ke hilir/pemasaran," Terangnya.
Gubernur Koster mengungkapkan didalam Penggunaan Kain Endek Bali dan Motif Endek Bali oleh Pihak Christian Dior, maka beberapa persyaratan harus terpenuhi, seperti Pemerintah Provinsi Bali harus mendapatkan informasi secara akurat, transparan, dan akuntabel dalam pemenuhan Kain Endek Bali, Ukuran Kain Endek Bali yang diproduksi oleh perajin Kain Endek Bali adalah maksimal 105 cm, selanjutnya untuk Warna dan motif yang dihasilkan tidak mutlak sama (seratus persen sama, red) antara produk yang dihasilkan oleh para perajin, serta pihak Christian Dior dan pihak-pihak lainnya agar memahami dan menghargai kelebihan dan kelemahan dalam produksi Kain Endek Bali.
Baca Juga: Cara Menikmati Warisan Budaya Candi Borobudur ala Generasi Milenial
Sebagai penutup, Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Christian Dior yang memiliki niat baik untuk menggunakan dan mempromosikan Kain Endek Bali yang diproduksi secara tradisional oleh penenun kaum perempuan Bali.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Bapak Duta Besar Republik Indonesia di Paris, Ibu Menteri beserta Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Bapak Menteri Perdagangan beserta Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan yang telah memfasilitasi dan mendukung seluruh proses, sehingga penandatanganan Pernyataan Kehendak ini dapat terselenggara dengan baik.
Baca Juga: Mengenal Taman Indonesia Kaya, Taman Budaya Outdor dan Ruang Publik di Semarang