Bali, Sonora.ID - Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, pada Jumat, (08/1/2021) dan ditujukan langsung kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali.
Dalam Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 yang dilakukan Gubernur Koster atas dasar adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Segera Dimulai, Kendaaran Masuk Bali Wajib Rapid Antigen?
"Sehubungan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tgl 8 Januari 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, mengalami perubahan pada Butir 2 huruf b, yang semula menyatakan, Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia, selanjutnya Dirubah menjadi Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," jelas Gubernur Koster.
Baca Juga: Gubernur Koster Informasikan PPDN Selama di Bali Wajib Memiliki SK Negatif Covid-19