Selain itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam hal ini, langsung menembuskan Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Perhubungan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Kesehatan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri BUMN RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta (sebagai laporan), Ketua Satgas Penanganan COVID -19 di Jakarta (sebagai laporan), dan Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali.
Baca Juga: PSBB di Jawa dan Bali, Sulsel Tunggu Perintah Pemerintah Pusat