Sonora.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali akan mulai berlaku pada 11 Januari 2021, termasuk salah satunya Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dengan adanya PPKM maka operasi yustisi akan ditingkatkan untuk melakukan pengawasan bersama-sama dengan TNI-Polri.
"Jadi kita memang setiap hari ada peningkatan dengan Polda juga dengan Kodam dengan Pk. Kapolda selalu ada jadwal bersama, ada jadwal masing-masing untuk melakukan pemantauan pengawasan penindakan siapa saja yang melanggar" ucap Riza Patria.
Pembatasan kegiatan masyarakat di DKI Jakarta akan diterapkan di seluruh wilayah administrasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan Jakarta Kembali PSBB Mulai 11 Januari 2021
Dengan demikian Riza Patria juga meminta masyarakat untuk ikut membantu mengawasi dan dapat menginformasikan jika ada pelanggaran, dibuktikan dengan foto atau video yang disampaikan kepada petugas agar segera ditindak.
Diketahui, pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.
Kebijakan tersebut berlaku di Jawa dan Bali selama dua pekan yakni mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus evaluasi," kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, sesuai keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: 20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional, Catat Tanggalnya
Daerah-daerah yang bakal dibatasi yaitu:
- DKI Jakarta: seluruh DKI
- Jabar yang bersinggungan dengan Jabodetabek:Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota
- Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
- Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel (Tangerang Raya).
- Jabar di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
- Jateng: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
- Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo
- Jatim: Malang Raya, Surabaya Raya
- Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung
Airlangga menjelaskan, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19.
Baca Juga: 20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional, Catat Tanggalnya