Banjarmasin, Sonora.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, untuk menahan laju penyebaran kasus baru Covid-19 yang kembali meningkat dalam beberapa hari belakangan.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara virtual, pada Sabtu (09/01), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bersepakat melaksanakan PPKM, mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: HUT ke-48 PDIP, Belasan Petugas Kebersihan di Banjarmasin Dapat Sembako
“Iya (PPKM) akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan CoVID-19 Kalsel, Muhammad Muslim, ketika dihubungi Smart FM lewat pesan singkat, pada Minggu (10/01) sore.
Menurut Muslim, selama pemberlakuan PPKM, pusat perbelanjaan hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WITA.
Sementara untuk restoran atau rumah makan, kapasitasnya hanya 25% dan diutamakan tidak makan di tempat.
Baca Juga: Perusahaan Boeing Dituding Melakukan Konspirasi Kriminal, dan Dijatuhi Denda Rp 34 Triliun
“Sesuai instruksi Mendagri, untuk perkantoran hanya 25% dan 75% sisanya bekerja dari rumah, untuk mall buka sampai 19.00 WITA, kemudian terkait dengan restoran atau rumah makan hanya 25% kapasitasnya dan dimaksimalkan hanya untuk take away atau dibawa pulang. Sedangkan untuk tempat-tempat pengajian pun akan disesuaikan nanti, apakah dilaksanakan dengan virtual,” ujar Muslim yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kalsel.
Ia menambahkan, diperlukan ketegasan dan kesepakatan bersama untuk melakukan PPKM di seluruh kabupaten/kota di Kalsel secara ketat.
Seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat menerima keputusan ini dan melaksanakannya dengan senang hati, demi kebaikan bersama.
“Nantinya kita juga akan upayakan membantu, tidak sekedar melarang atau menutup, namun memberikan solusi. Misalnya dengan melakukan rapid tes antigen sebelum melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” imbuhnya.
Pemberlakuan PPKM ini semata-mata untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang akhir tahun. Kondisi di pertengahan Januari diakuinya benar-benar harus dijaga agar tidak terjadi lonjakan kasus lagi.
“Diperlukan langkah-langkah dan strategi untuk mengendalikan jumlah kasus dan kematian akibat CoVID-19 di Kalsel,” pungkas Muslim.
Baca Juga: Pastikan Tidak PSBB, Banjarmasin Andalkan Kampung Tangguh & Posko PSBK