Sonora.ID - Proses vaksinasi virus corona di Indonesia disebut-sebut akan segera dilakukan pada pekan kedua bulan Januari 2021.
Pemerintah pun mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk turut divaksin. Namun, hingga saat ini masih ada sebagian orang yang menolak untuk divaksin karena berbagai alasan.
Untuk mengantisipasi penolakan tersebut, sejumlah kebijakan telah diterbitkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah penerapan sanksi bagi warga yang enggan divaksin.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin corona.
"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1/2020).
Baca Juga: Pemkab Muba Bersama Forkopimda Totalitas Persiapan dan Distribusi Vaksinasi Covid-19
Edward menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Meski demikian, lanjut Edward, sanksi pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya, hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.
"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," kata Edward.
Ia menilai pemerintah hingga tenaga medis dapat melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi covid-19. Dengan demikian, ada kesadaran dari masyarakat untuk mau divaksinasi.
"Tanpa ada upaya paksa, penegakan hukum dengan konteks pidana itu tidak perlu dilakukan," jelas Edward.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi yang diberikan bagi para penolak vaksin sama dengan sanksi bagi masyarakat yang menolak tes usap atau swab dan menolak pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19.
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Bupati Muba dan Forkopimda Cek Storage Vaksin Bagi Masyarakat
"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kami perlakukan sama seperti menolak di-swab atau menolak dikubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19," ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa denda seebsar Rp 5 juta.