Sonora.ID - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
PPKM Jawa-Bali yang merupakan pengganti istilah PSBB ini ditetapkan dimulai pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
PPKM Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Diberlakukan di Jawa-Bali Selama Dua Pekan, Apa Saja yang Dibatasi?
Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali tersebut: Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemberlakukan pembatasan kegiatan/PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:
Baca Juga: Dispopar Jateng Ajak Warga Awasi Destinasi Wisata Terkait PSBB Jawa-Bali Semarang
Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:
DKI Jakarta
Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.